Pages

Senin, 23 Januari 2012

Polisi dan Lalu Lintas


Apa itu Polisi Lalu Lintas? Polisi Lalu Lintas adalah Polisi yang memelihara keamanan dan keselamatan lalu lintas. Namun pada praktiknya tidak semua seperti itu. Ada saja Polisi jahil yang senang menilang tanpa alasan jelas.
Tapi untuk yang bertanggung jawab, tentu saja mereka melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk mengurangi angka kecelakaan, di sejumlah Polda telah diberlakukan aturan agar para pengendara sepeda motor menyalakan lampu sewaktu berkendara. Pada tanggal 29 November 2006, rapat yang diadakan di Gedung Cakra Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan bahwa mulai tanggal 4 Desember 2006 hingga 1 Januari 2007 sosialisasi menyalakan lampu kepada para pengendara sepeda motor. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi SIM (Ka Si SIM) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Teddy Minahasa dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Komisaris Besar (Kombes) Djoko Susilo. Aturan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.

Polri kini


Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antarabangsa, sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

Polda Metro Jaya


Untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah provinsi DKI Jakarta, maka dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat Polda Metro Jaya. Penggunaan kata Metropolitan didasarkan atas kota Jakarta sebagai kota metropolitan dan ibukota Negara Republik Indonesia. Sehingga penamaan kepolisian di wilayah DKI Jakarta mulai dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek menggunakan kata Metro. Kapolda Metro Jaya yang menjabat saat ini adalah Irjen Pol Untung Suharsono Radjab.

Unsur Pelaksana Tugas Pokok


  • Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen Pol Pratiknyo.
  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol Sutarman.
  • Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh Komjen Pol Imam Sudjarwo.
  • Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen). Dipimpin Irjen Pol Sjafei Aksal.
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dikepalai oleh Irjen Pol Djoko Susilo.
  • Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
  • Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri sedang dalam pembicaraan para perwira tinggi Polri.
         
         Unsur Pendukung, terdiri dari :

  • Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. Kalemdikpol saat ini adalah Komjen Pol Oegroseno. Lemdikpol membawahi:
    • Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).
    • Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri. Gubernur Akpol dipegang oleh Irjen Pol Muhammad Amin Saleh.
    • Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
    • Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
    • Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
    • Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
      • Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
      • Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
      • Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
      • Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
      • Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
      • Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
      • Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
      • Sekolah Bahasa (Sebasa)
      • Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
  • Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  • Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  • Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  • Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
  • Pusat sejarah (Pusjarah Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).